Indragiri Hulu, Riau – Malam hari di SPBU Pematang Reba No. 14.284.655 yang berlokasi di Jl. Lintas Sumatra, Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, bukan sekadar tempat masyarakat mencari bahan bakar. Diduga, lokasi ini justru menjadi arena mafia BBM bersubsidi bermain.
Pantauan dan informasi dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas mencurigakan kerap terjadi setelah gelap. Mobil-mobil tangki modifikasi dan jeriken besar keluar masuk SPBU, membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar. “Kalau kami masyarakat biasa, harus antri panjang dari pagi. Tapi kalau malam hari, mereka leluasa isi jeriken penuh. Jelas ini penimbunan,” ungkap Amir (42), warga setempat dengan nada kesal.
Hal yang sama disampaikan Rudi (37), sopir angkutan yang kerap mengantre solar di SPBU tersebut. “Kami sudah sering lihat, mobil box yang sudah diubah tangkinya keluar masuk tengah malam. Aparat seperti tutup mata. Kalau begini terus, siapa yang sebenarnya menikmati subsidi?” ujarnya.
Landasan Hukum yang Tegas Tapi Mandul di Lapangan
Aktivitas penyaluran BBM subsidi ke penimbun ini jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Namun faktanya, aturan keras itu seolah hanya menjadi teks di atas kertas. Mafia BBM masih bebas bermain, sementara masyarakat kecil harus menanggung akibat kelangkaan dan kenaikan harga.
Pertanyaan Publik: Ada Siapa di Belakang SPBU Ini?
Praktik ini menimbulkan kecurigaan adanya “bekingan” dari oknum tertentu, baik dari internal SPBU maupun pihak luar. Warga mendesak Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, hingga Pertamina turun langsung mengusut kasus ini.
“Kalau aparat serius, tidak mungkin hal seperti ini bisa lolos. Pertanyaannya, ada siapa di belakang SPBU Pematang Reba No. 14.284.655 ini? Kenapa dibiarkan?” tutur Sari (29), seorang ibu rumah tangga yang mengaku sudah sering kesulitan mendapatkan Pertalite untuk motor suaminya.
Rakyat Teriak, Hukum Jangan Tumpul ke Bawah
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa permainan BBM subsidi adalah salah satu kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat kecil. Jika hukum terus tumpul ke bawah namun tajam ke atas, maka mafia energi akan terus merajalela.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka berani menindak tegas SPBU nakal yang diduga menjadi sarang mafia BBM, atau justru membiarkan rakyat kecil semakin tercekik?
(Tim)