Pekanbaru – Dua lokasi gelanggang permainan (gelper) di Jalan Riau kembali buka dan diduga jadi sarang judi tembak ikan-ikan. Meski sebelumnya sempat tutup, kini mesin-mesin kembali beroperasi dan dimainkan pengunjung tanpa takut tersentuh hukum.
Ironis! Aktivitas ilegal ini justru berlangsung terang-terangan, sementara aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata. Warga pun resah, menilai judi ini merusak moral, bikin orang miskin mendadak, bahkan rawan picu kriminal.
“Kalau dibiarkan, ini jadi penyakit masyarakat. Polisi jangan pura-pura buta!” ketus seorang warga.Riau
Padahal hukum sudah jelas: Pasal 303 KUHP ancam bandar judi dengan 10 tahun penjara, pemain pun bisa diganjar 4 tahun kurungan. Artinya, tak ada alasan untuk pembiaran.
Tim pejuanginformasiindonesia.com mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Hery Herjawan segera turun tangan. Tutup lokasi, tangkap bandar, usut siapa bekingnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Jika terus dibiarkan, publik berhak curiga ada kongkalikong antara bandar dengan oknum aparat. APH jangan jadi tameng mafia judi!
(Tim)