Gawat!! Judi Tembak Ikan Disebut Milik Raja Masih Bebas Beroperasi di Simpang Belutu, APH Wajib Bertindak!

Siak, Riau – Praktik judi berkedok permainan tembak ikan kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Diduga kuat arena judi tembak ikan-ikan yang disebut-sebut milik seorang bandar bernama Raja masih bebas beroperasi di Jalan Lintas Sumatra, Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Pantauan di lapangan, mesin tembak ikan-ikan dipasang secara terang-terangan dan dimainkan oleh sejumlah pengunjung. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum ini seolah dibiarkan begitu saja tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH).

Warga sekitar pun mulai resah. Mereka menilai keberadaan judi tembak ikan-ikan ini tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga memicu masalah sosial seperti tindak kriminal, perkelahian, hingga kemiskinan akibat uang habis untuk berjudi.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi sarang penyakit masyarakat. Kami minta polisi dan aparat terkait jangan tutup mata, bertindaklah tegas sebelum keadaan makin parah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Hukum Sudah Tegas Melarang Perjudian

Undang-Undang di Indonesia telah dengan jelas mengatur larangan segala bentuk perjudian.

Pasal 303 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP: Setiap orang yang ikut serta bermain judi dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Artinya, baik pemilik, penyedia tempat, maupun pemain bisa dijerat hukum tanpa pandang bulu.

 

Aparat Diminta Bertindak

Tim media pejuanginformasiindonesia.com menyoroti persoalan ini dan menegaskan bahwa keberadaan judi tembak ikan-ikan jelas-jelas melanggar hukum serta merusak sendi kehidupan masyarakat.

“Kami mendesak Polsek Kandis, Polres Siak, hingga Kapolda Riau agar segera menindak tegas dan menutup lokasi judi tersebut. Jangan ada kesan pembiaran. Hukum harus betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas tim media.

Menurutnya, jika aparat di lapangan lambat bergerak, publik bisa mencurigai adanya kongkalikong antara bandar judi dengan oknum penegak hukum.

 

Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Sampai kapan aparat penegak hukum hanya menjadi penonton di tengah maraknya perjudian? Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika aparat benar-benar berkomitmen memberantas judi, maka langkah tegas harus segera dilakukan: tutup dan segel lokasi, ciduk para pelaku, serta usut dalang di balik bisnis haram ini.

Masyarakat kini tidak butuh janji manis, melainkan aksi nyata. Jika aparat masih bungkam, publik berhak menduga adanya “main mata” antara bandar dan penegak hukum. APH jangan sampai jadi tameng mafia judi!

 

(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)

Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *