Riau – Masyarakat diminta waspada terhadap pasangan tidak resmi yang diduga kuat menjadi pelaku penipuan bermodus sewa rumah dan perlengkapan rumah tangga. Sosok bernama Abdul Karim dan seorang wanita yang disebut Lia, kini menjadi sorotan tajam publik dan media usai dugaan penipuan terhadap seorang warga berinisial DK mencuat ke permukaan.
Keduanya dikenal memiliki wajah meyakinkan tapi penuh tipu daya. Di balik tampang manis, Abdul Karim dan Lia justru menorehkan luka finansial dan moral kepada korban yang telah dengan ikhlas menyewakan tempat tinggal lengkap dengan fasilitas seperti kulkas, alat dapur, tempat tidur, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.
DK, pemilik kontrakan dan peralatan yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Provinsi Riau, kepada awak media PejuangInformasiIndonesia dengan tegas menyampaikan rasa kecewa dan marahnya.
“Mereka sewa ke saya selama 4 bulan dengan janji bayar Rp 1.400.000 per bulan, tapi dari bulan pertama sampai keempat tidak pernah bayar sepeser pun. Malah mereka selalu janji-janji kosong, katanya ‘uang mau cair’, tapi nyatanya hanya tipu daya belaka,” ujar DK dengan nada geram.
Lebih parahnya, semua barang yang dipakai pasangan ini kini dalam kondisi rusak dan tak layak pakai. DK menyebut bahwa saat disewakan, semua barang dalam keadaan baik. Namun saat dikembalikan, kondisi barang sangat memprihatinkan.
Tak hanya soal materi, perilaku pasangan tak resmi ini juga membuat masyarakat sekitar geram. Mereka tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, menimbulkan keresahan moral di lingkungan sekitarnya.
“Saya sudah kejar mereka dari Sumatera Utara ke Riau, tapi tetap saja mereka hanya bilang ‘sabar ya, nanti kami bayar’, dan itu terus diulang-ulang setiap saya datang. Sekarang saya benar-benar merasa tertipu dan terhina,” kata DK lagi.
Masyarakat Diminta Waspada
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang menjanjikan sewa atau tinggal di rumah kontrakan tanpa perjanjian resmi dan tertulis. Kasus seperti yang dialami DK bisa menimpa siapa saja jika tidak ada bukti tertulis atau perjanjian hukum yang kuat.
DK berencana melaporkan Abdul Karim dan Lia kepada pihak berwenang atas dugaan penipuan dan wanprestasi sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemilik rumah atau kontrakan di seluruh Indonesia. Jangan hanya percaya pada wajah, karena wajah manis bisa menyembunyikan niat paling busuk. Waspadalah pada pasangan tanpa ikatan resmi yang membawa janji surga, tapi meninggalkan kerugian dan penghinaan.
(PejuangInformasiIndonesia. Melaporkan)