Kaampar, Riau – Skandal agraria kembali mencuat dari jantung Kabupaten Kampar. Kali ini, giliran perumahan elit New Naila Residence di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, yang jadi sorotan tajam publik setelah Sahabat Prabowo Indonesia (SPI) Riau angkat bicara soal dugaan sengketa tanah yang menyeret aparat desa dan indikasi kuat keterlibatan mafia tanah.
Adalah Muslim (61), warga Panam, Pekanbaru, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang kini berubah wajah menjadi perumahan megah. Ia membeli lahan tersebut sejak 2008 untuk berkebun sawit bersama putranya, Ichsan. Namun harapan membangun kebun berubah menjadi mimpi buruk yang panjang.
“Saya ini korban mafia tanah dan hukum! Lahan saya diserobot, dan pelakunya masih menjabat sebagai RT!” tegas Muslim kepada tim media.
Dugaan Mafia dan Pengkhianatan Oknum Desa
Muslim menuding oknum RT berinisial TM, yang dulu ia percaya untuk mengurus surat-surat tanah, justru menjadi dalang perusakan kebun sawit miliknya. Ironisnya, meski TM dan mantan Sekdes MS telah divonis bersalah dalam kasus perusakan lahan sawit oleh PN Bangkinang (Putusan Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Bkn) dan dipenjara selama 6 bulan, TM disebut masih berkuasa dan menjabat sebagai RT hingga kini.
Kejanggalan tak berhenti di sana. Muslim dan Ichsan mengaku pernah didatangi seseorang berinisial KM, yang mengaku wartawan dan mencoba “menyelesaikan” masalah ini dengan uang Rp25 juta.
“Dia datang bawa uang Rp50 juta. Katanya 25 juta untuk kami, dan tanah ini dianggap selesai. Kami jelas menolak! Kami korban, bukan pelaku!” ucap Ichsan geram.
Pengakuan Mengejutkan Mantan Sekdes
Saat dikonfirmasi tim media, MS, mantan Sekdes yang pernah dihukum karena kasus ini, mengaku bersedia menjadi saksi jika kasus ini dibuka kembali.
“Saya tahu persis lahan itu milik Pak Muslim dan Pak Ichsan. Saya masuk penjara karena ikut terlibat dalam perusakan lahannya dulu. Tapi saya siap bersaksi untuk kebenaran,” ujar MS, mantan Sekdes, pada 21 Februari 2025.
Konfirmasi Developer: Cuci Tangan atau Tidak Tahu?
Pihak yang disebut sebagai developer, Rendra, saat dikonfirmasi pada 11 Mei 2025, memilih bersikap netral.
“Saya hanya pembeli, bukan pihak yang berperkara. Kalau mau tahu, konfirmasi saja ke media yang menulis dulu. Saya sudah paham posisi tanah itu dari berita sebelumnya,” ujarnya via WhatsApp.
Namun, tim media menilai pernyataan Rendra justru membuka dugaan bahwa pihak pengembang mengetahui bahwa lahan yang dibangun perumahan tersebut tengah bermasalah.
SPI Riau Desak APH Bertindak Tegas
Sahabat Prabowo Indonesia (SPI) Provinsi Riau melalui Kabid Medianya, angkat bicara menyoroti lemahnya aparat penegak hukum (APH) dalam menyikapi permasalahan ini. Mereka menilai, pembangunan perumahan di atas lahan bermasalah seharusnya dihentikan sementara hingga status tanah dinyatakan jelas dan tidak dalam konflik.
“Ini bukan perkara kecil. Ini dugaan penggusuran hak rakyat oleh kekuasaan lokal yang diduga bersekongkol dengan mafia tanah. APH jangan tutup mata! Rakyat butuh keadilan!” tegas juru bicara SPI Riau.
Potret Buram Penegakan Hukum?
Kini masyarakat menanti: Akankah kasus ini dibuka kembali oleh aparat? Atau malah dibiarkan tenggelam seperti banyak kasus sengketa tanah lainnya? Perumahan mewah terus dibangun di atas lahan yang disebut-sebut hasil perampasan. Sementara korban, Muslim dan Ichsan, masih menanti secercah keadilan yang entah kapan akan datang.
SPI dan masyarakat sipil siap turun ke jalan jika suara mereka terus diabaikan. Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal nyawa keadilan yang terus dilukai oleh praktik mafia, kekuasaan, dan lemahnya hukum di negeri sendiri.
(TIM-PejuangInformasiIndonesia)