Presiden Prabowo Teken PP 8/2025: Eksportir Wajib Simpan DHE di Dalam Negeri untuk Jaga Kekayaan Alam Indonesia

Jakarta, 18 Februari 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam sistem keuangan nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional dan memastikan hasil kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi negara.

 

PP 8/2025 mengatur bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2023.

 

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Mereka tetap dapat menukar devisa ke rupiah untuk keperluan operasional bisnis, membayar pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

 

Bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas berupa penangguhan layanan ekspor. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dan pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional.

 

“Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi dan memastikan kekayaan alam kita memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan resminya.

 

Dengan kebijakan ini, diharapkan stabilitas nilai tukar rupiah semakin kuat, cadangan devisa nasional meningkat, serta ketahanan ekonomi Indonesia semakin kokoh di tengah dinamika ekonomi global.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *