Terkuak! Kadis PUPR Impor Sanak Ibuk Bangun Gedung Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Non Perizinan

Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar – Pembangunan gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota menjadi sorotan setelah terungkap bahwa proyek tersebut dilaksanakan tanpa perizinan yang lengkap. Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini diduga dilakukan dengan perencanaan yang minim, terburu-buru, dan kurang pengawasan.

 

Pembangunan gedung yang berada di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, dengan anggaran sebesar Rp4,8 miliar, masih belum selesai hingga hari ini, Senin (13/1). Kepala Dinas PUPR, Nofryardi Syukri, atau yang akrab disapa Nono, mendapat kritik tajam karena dinilai gagal dalam mengelola proyek-proyek besar di daerah tersebut.

 

Nono dituding terlalu percaya diri dengan mengimpor rekanan dari luar daerah yang ternyata tidak mampu menyelesaikan proyek dengan baik. Akibatnya, empat proyek besar mengalami kegagalan dan harus diperpanjang dengan dikenakan denda.

 

Informasi terbaru yang didapat media menyebutkan bahwa pembangunan gedung Dinas Pendidikan ini belum memiliki izin persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, SH., MH., menegaskan bahwa seharusnya izin tersebut diurus sebelum proyek dimulai.

 

“Bagaimana mungkin pemerintah daerah melaksanakan proyek dengan menggunakan uang rakyat tanpa memiliki izin yang lengkap? Ini sangat ironis,” kata Soni.

 

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Salman, mengonfirmasi bahwa izin PBG dan persetujuan lingkungan masih dalam proses. “Izin PBG sedang dalam proses, dan izin persetujuan lingkungan juga belum ada,” ujar Salman melalui pesan WhatsApp.

 

Soni mengkritik keras Pemkab Limapuluh Kota dan Dinas PUPR yang dianggap meremehkan pentingnya perizinan. “Perizinan ini bukan hanya formalitas, tetapi wajib untuk memastikan bahwa proyek tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

 

Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Persetujuan Lingkungan, izin ini adalah prasyarat untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi pidana dan administrasi.

 

Ketika dimintai konfirmasi terkait permasalahan ini, Kadis PUPR Nofryardi Syukri memilih untuk tidak memberikan komentar.

 

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang tata kelola proyek pemerintah dan menyoroti pentingnya pengawasan serta pemenuhan semua persyaratan hukum sebelum memulai proyek pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *