Datuk Bandar_ Sejalan hasil perlintasan berapa kru media ditemui adanya kisi-kisi usaha yang bernuansa dan beraroma melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan Pemerintah NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia)pada Kamis 19 Desember 2024.
Maka kru media menyinggahi lokasi yang diragukan melanggar ketentuan hukum tersebut. Adapun lokasi diragukan itu terletak di Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tabalai (Tanjung Balai).
Dan saat kru media menyinggahi lokasi yang diragukan itu bertemu dengan pengelola kegiatan yang melanggar ketentuan hukum itu bernama Lambok Sitorus, dan didapati info tambahan keraguan lainnya bahwa Lambok Sitorus itu adalah seorang PNS(pegawai negeri sipil) yang sedang bertugas di RSUD(Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Tanjung Balai.
Lalu saat pihak media berkomunikasi dan ber konfirmasi pada Lambok sitorus selaku pengelola dari kegiatan diragukan melanggar hukum tersebut, malah dengan lantangnya Ia berbicara pada pihak kru media yang seolah-olah disangsikan dirinya telah mendapat restu dari Pimpinan RSUD kota Tanjung Balai untuk bebas jalankan kegiatan melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan Pemerintah NKRI.
Menyikapi dari tingkah dan pola laku yang diragukan sedang dilakukan oleh Lambok Sitorus ini, maka kru media akan menemui Pimpinan RSUD kota Tanjung Balai, apakah benar, telah ada restu darinya tuk hal yang dilakukan oleh Lambok Sitorus.
Bersambung…(Tim).