Medan.Selasa 24 Juni 2025.
Unit Resrim Polsek Medan Timur Telah diamankan 2 (dua) orang pelaku atas nama
Melda Marbun (48) warga Jalan Rakyat Pasar III No.100 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan.Medan Perjuangan dan Nama Rudi Saputra (37) warga Jalan Tuasan Gg. Pribadi No.15A Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan. Medan Tembung.Dua orang pelagu ini Tindak Pidana Pencurian Handphone TKP di jalan.HM.Said Simpang Pelita II No.116 Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.Hari Minggu
22 Juni 2025 Pukul 01.00 Wib.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP /299/VI/2025/Sek – Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 22 Juni 2025, Pelapor An. Tiodora Marbun (67) warga
Jalan HM.Said Simpang Pelita II No. 116 Kelurahan.Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Munthecaedo Napitupulu ST.SIK.melalui Kanit Resrim Iptu Evan Lian Siahaan Mengatakan Kronologis kejadian Pada hari Minggu 22 Juni 2025, Pukul 00.30 Wib, Pers Piket 7.0 Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur, Tim 7.6 bersama pendamping piket Tim 7.4 berdampingan dengan Panit I Opsnal Reskrim Ipda Krismanto Barus melaksanakan mobile di tempat – tempat rawan guna antisipasi 3C.
Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Personil Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur melintas di Jalan Pasar III menuju ke arah Jalan. Tuasan dan mendapatkan informasi dari informen bahwa pelaku pencurian HP di TKP Jalan HM. Said Simpang Pelita II sedang berjalan kaki menuju rumahnya.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal menuju ke TKP yang dimaksud, selanjutnya Tim melihat kedua pelaku dan langsung mengamankannya berikut barang bukti dan membawa ke Polsek Medan Timur.
Lanjut Kanit Resrim Polsek Medan Timur hasil interogasi tersangka mengakui bahwa benar ianya yang telah melakukan Pencurian HP di Apotik Rio Farma di Jalan.HM.Said Simpang Pelita II.
Selanjutnya HP tersebut digadaikan oleh Anton (DPO) sebesar Rp. 500.000,- dan Tersangka Melda Marbun mendapatkan bagian Rp. 400.000,- dan uangnya digunakan bersama Rudy (Pacar TSK).
Bahwa cara tersangka melakukan pencurian HP tersebut dengan cara berpura-pura meminta sumbangan, selanjutnya pada saat korban lengah dan situasi mendukung, pelaku mengambil HP milik korban yang pada saat itu sedang di cas di atas meja kasir, dekat kipas.
Barang bukti yang Diamankan Polsek Medan Timur 1 (satu) unit HP Redmi warna biru,Uang Rp.150.000,- seratus lima puluh ribu rupiah dan Baju Daster warna putih motif bunga bunga pakaian yang digunakan saat pelaku mencuri Handphone Rekaman CCTV saat pelaku mencuri Handphone.
(SS)